Badan Pengawasan Obat dan Makanan memperingatkan masyarakat bahwa rokok elektronik yang telah beredar di beberapa kota adalah produk ilegal dan tidak aman.
"Produk ini belum melakukan uji klinis oleh karena itu berbahaya. Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan produk ini tidak aman dikonsumsi merekomendasikan untuk melarang peredarannya," papar Direktur Pengawasan NAPZA Badan POM, Danardi Sosrosumihardjo, di Jakarta, Jumat (6/8).
Rokok elektronik atau "Elecronic Nicotine Delivery Systems" (ENDS) dipasarkan sebagai pengganti rokok dan diklaim tidak menimbulkan bau dan asap. Bentuknya seperti batang rokok biasa, tetapi alih-alih membakar daun tembakau, seperti produk rokok konvensional, ENDS membakar cairan menggunakan baterai dan uapnya langsung masuk ke paru-paru pemakai.


